Senin, 10 Desember 2012

Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Untuk Melakukan Yang Diharamkan



 

Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Untuk Melakukan Yang Diharamkan
]  Indonesia –  Indonesian [ إندونيسي





Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad




2011 - 1433


﴿حكم تأجير العقارات لبيع المحرمات أو فعلها
« باللغة الإندونيسية »


الشيخ محمد بن صالح العثيمين



ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو





2011 - 1433

Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Untuk Melakukan Yang Diharamkan
Pertanyaan: Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah Shubhanahu wa ta’alla, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
Apakah hukumnya menyewakan halaman dan tempat tinggal bagi orang-orang yang berkumpul padanya dengan memainkan alat-alat musik, melalaikan shalat atau meninggalkannya?
Apakah hukumnya uang dan jasa yang diambil oleh kantor atau orang sebagai biaya sewa?
Jawaban: Menyewakan tempat dan gudang untuk orang yang menjual atau menyimpan berbagai barang yang diharamkan hukumnya adalah haram, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan permusuhan yang Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang darinya sebagaimana dalam firman-Nya:
قال الله تعالى: ﴿وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ [ سورة المائدة: 2]
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS, al-Maidah: 2).
Demikian pula menyewakan tempat bagi orang yang mencukur jenggot karena mencukur jenggot hukumnya haram. Maka dalam menyewakan tempat baginya berarti menolong terhadap yang diharamkan dan memudahkan jalannya.
Demikian pula menyewakan halaman atau tempat tinggal bagi orang yang berkumpul padanya untuk melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang wajib. Adapun menyewakan rumah untuk tempat tinggal, apabila penghuninya melakukan perbuatan maksiat di dalamnya atau meninggalkan kewajiban maka tidak mengapa, karena orang yang menyewakan tidak menyewakannya untuk maksiat atau meninggalkan kewajiban, dan Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam telah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ) [ متفق عليه ]
Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang (tergantung) apa yang dianiatkan.[1]
Dan apabila diharamkan menyewakan tempat, gudang, halaman atau tempat tinggal maka sesungguhnya uang sewa yang diambil atas hal itu adalah haram, dan uang/jasa yang diambil oleh kantor juga haram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( إِنَّ اللّه إِذَا حَرَّمَ شَيْئَا حَرَّمَ ثَمَنَهُ ) رواه مسلم
Sesungguhnya apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan harganya.”[2]
Saya memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla agar memberi petunjuk kepada kita semua menuju jalan yang lurus dan memperbaiki rizqi kita dan menjadikannya sebagai penolong untuk taat kepada-Nya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa Mu’ashirahhal. 59.



[1]HR. al-Bukhari 1 dan Muslim 1907.
[2]HR. Muslim 1579.

0 komentar:

Posting Komentar