Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau
Untuk Melakukan Yang Diharamkan
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh
Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin
Terjemah: Muhammad
Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1433
« باللغة
الإندونيسية »
الشيخ
محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1433
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau
Untuk Melakukan Yang Diharamkan
Pertanyaan: Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang
yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau
tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at
Allah Shubhanahu wa ta’alla, atau
tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
Apakah
hukumnya menyewakan halaman dan tempat tinggal bagi orang-orang yang berkumpul
padanya dengan memainkan alat-alat musik, melalaikan shalat atau meninggalkannya?
Apakah
hukumnya uang dan jasa yang diambil oleh kantor atau orang sebagai biaya sewa?
Jawaban: Menyewakan
tempat dan gudang untuk orang yang menjual atau menyimpan berbagai barang yang
diharamkan hukumnya adalah haram, karena hal itu termasuk tolong menolong
terhadap perbuatan dosa dan permusuhan yang Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang darinya sebagaimana dalam
firman-Nya:
قال الله تعالى: ﴿وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى
ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ﴾ [ سورة المائدة: 2]
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS, al-Maidah: 2).
Demikian
pula menyewakan tempat bagi orang yang mencukur jenggot karena mencukur jenggot
hukumnya haram. Maka dalam menyewakan tempat baginya berarti menolong terhadap
yang diharamkan dan memudahkan jalannya.
Demikian
pula menyewakan halaman atau tempat tinggal bagi orang yang berkumpul padanya untuk
melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang wajib. Adapun menyewakan rumah
untuk tempat tinggal, apabila penghuninya melakukan perbuatan maksiat di
dalamnya atau meninggalkan kewajiban maka tidak mengapa, karena orang yang
menyewakan tidak menyewakannya untuk maksiat atau meninggalkan kewajiban, dan Nabi
Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam
telah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى )
[ متفق عليه ]
“Sesungguhnya
amal itu tergantung niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang (tergantung) apa
yang dianiatkan.[1]
Dan
apabila diharamkan menyewakan tempat, gudang, halaman atau tempat tinggal maka sesungguhnya
uang sewa yang diambil atas hal itu adalah haram, dan uang/jasa yang diambil oleh
kantor juga haram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alaihi wa
sallam:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( إِنَّ اللّه إِذَا حَرَّمَ شَيْئَا حَرَّمَ
ثَمَنَهُ ) رواه مسلم
”Sesungguhnya apabila
Allah Shubhanahu wa ta’alla mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan harganya.”[2]
Saya memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla agar memberi petunjuk
kepada kita semua menuju jalan yang lurus dan memperbaiki rizqi kita dan
menjadikannya sebagai penolong untuk taat kepada-Nya.
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin – Fatawa Mu’ashirahhal. 59.
0 komentar:
Posting Komentar